Picu Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layangan Putus di Denpasar Jadi Tersangka

Antara
Polresta Denpasar mengekspose kasus layang-layang yang mengakibatkan gardu listrik meledak dan terbakar. (Foto: Antara)

Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

57 tahun lalu

Perampok Sadis di Kuta Selatan Bali Ditangkap saat Akan Kabur ke Pasuruan

57 tahun lalu

Viral Bule Bawa Mobil Mewah Tabrak Lari di Sanur Bali, Langsung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Seluruh Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Tak Terselamatkan, Total 18 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal