Kedua, pemilih sulit ditemui karena tidak ada di rumah ketika didatangi PPDP. Ada juga pemilih salah menulis nama desa di KTP sehingga dipetakan ke tempat pemungutan suara (TPS) desa lain.
"Ada juga pemilih sudah meninggal beberapa tahun lalu tetap tercatat karena ahli waris atau keluarganya tidak mengurus akte kematian," ucap Sekar Agung.
Persoalan lainnya, terdapat pemilih baru yang belum terdaftar di A-KWK Daftar Pemilih karena pindah tinggal ke Kota Denpasar.
"Ada pula pemilih tidak mau menerima petugas dengan alasan tidak mau menerima tamu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan masyarakat tertib administrasi dengan mengurus akte kematian keluarganya maupun melaporkan kepindahan ke luar Denpasar ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
"Kami harapkan masyarakat mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dan elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan kartu keluarga dan KTP elektronik," katanya.