DENPASAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengerahkan sebanyak 1.202 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Petugas akan mencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data 486.074 pemilih untuk pilkada 9 Desember mendatang. Dalam pelaksanaannya, ditemukan warga yang menolak petugas dengan alasan tidak menerima tamu.
"PPDP kami sudah melakukan coklit sebanyak 20,91 persen dari total 486.074 pemilih berdasarkan data pemilih dalam Pemilu 2019," kata anggota Divisi Data KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Sabtu (26/7/2020).
Sekar Agung mengatakan dari 1.202 PPDP yang diterjunkan, sebanyak 35 PPDP sudah merampungkan proses coklit 100 persen.
"Dalam kesempatan ini, kami memeriksa tata cara pengisian formulir, kesesuaian jumlah, dan kelengkapan bukti pendukung pemilih baru berupa fotokopi identitas diri kartu keluarga dan KTP elektronik," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan coklit yang dimulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang, dari hasil evaluasi ditemukan sejumlah kendala. Pertama, pemilih sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP elektronik atau sudah pindah dan tetangga maupun kepala lingkungan atau kepala dusun setempat tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.