Bebas dari Lapas Kerobokan, WNA Australia Terjerat Kasus Narkotika Segera Dideportasi

Antara
Pembebasan William Roy Astillero Cabantog dari Lapas Kerobokan atas kasus narkotika. (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama William Roy Astillero Cabantog (36), dinyatakan bebas dari masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali. WNA yang terjerat kasus narkotika ini segera dideportasi ke negaranya.

Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, sebelumnya William Roy Astillero Cabantog bersama dengan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan kokain.

"Keduanya divonis masing-masing 1 tahun penjara bagi William dan 9 bulan pidana bagi David," kata I Putu Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (25/7/2020).

Dia mengatakan, hari ini William Roy Astillero Cabantog tepat satu tahun selesai menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan. Selanjutnya William telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan administrasi dan dilakukan pendeportasian.

"Terkait kapan berangkat, saat ini masih menunggu penerbangan. Kemungkinan bisa melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Surya.

William Roy Astillero Cabangtog dan temannya David Dirk Johanes Van Iersel ditangkap di salah satu klub malam yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pada 20 November 2019, keduanya menjalani persidangan di PN Denpasar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram.

Dalam kasus tersebut, William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel yang masih daftar pencarian orang (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengonsumsi barang tersebut. William mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak usia 20 tahun sedangkan temannya David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal