Pesan Ketua IDI kepada Jerinx SID yang Bebas dari Penjara

Lukman Hakim
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Diketahui, majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx  1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. 

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien, IDI Malang Raya Serahkan Proses Hukum ke Polisi

57 tahun lalu

Respons IDI Jabar soal Dokter PPDS FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

57 tahun lalu

Nyamuk Wolbachia Disebar di Banyumanik dan Tembalang, IDI Semarang: Tak Perlu Khawatir

57 tahun lalu

Indonesia Kekurangan Dokter, Wakil Rektor UMY: Jumlahnya di Bawah Standar WHO

57 tahun lalu

Bupati Sleman Kustini Dorong IDI Ikut Tuntaskan Kasus Bayi Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal