Willie menuturkan, kecurangan bisa leluasa terjadi karena hanya sedikit orang yang berani bersaksi. Pihak-pihak yang melakukan kecurangan telah mengintimidasi saksi dari partai politik, juga masyarakat atau pemilik hak suara.
Terhadap warga yang tidak mau memilih caleg tertentu yang ingin mereka menangkan, diancam dikucilkan. Bahkan, ada warga yang sengaja tidak dikirimi C6 atau surat undangan memilih.
Menurut Willie, kepolisian harus berani mengusut tuntas kasus ini karena jelas-jelas telah jelas-jelas masuk ranah pidana pemilu. Perindo siap membantu dengan memberikan keterangan dan kesaksian perihal kecurangan itu. Saksi Perindo yakni Aditama telah dimintai keterangan.
”Intinya, jangan sampai polisi masuk angin. Kita ingin menegakkan sendi-sendi demokrasi di Tabanan. Jika memang terbukti, harus ditindak biar ada efek jera,” ujarnya.
Willie mengingatkan, rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesungguhnya tidak menghentikan kecurangan itu. PSU yang berlangsung Sabtu (27/4/2019) juga dinodai dengan aksi-aksi serupa, oleh dalang yang sama.
Sayangnya, penyelenggara pemilu juga diduga kuat tak berani mencegah kecurangan itu karena intimidasi yang kuat. Ini lah yang sangat disayangkan oleh Partai Perindo.
”Ibarat main bola, partai ini kan pemain, KPU itu panitia dan wasit. Bagaimana jika wasit sudah ikut mengatur permainan, ini kan menjadi tidak fair play. Ini sudah rusak demokrasi di Tabanan. Karena itu kami mendesak agar segala bentuk kecurangan diusut tuntas,” kata dia.