TABANAN, iNews.id, - Dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif juga berlangsung di Kabupaten Tabanan, Bali. Kecurangan dilakukan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditengarai atas perintah pihak tertentu.
Kecurangan antara lain terjadi di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken. Ketua KPPS I Wayan Sarjana tepergok melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara sah, sehingga menjadi tidak sah. Tindakannya ini untuk memenangkan caleg tertentu dari partai besar di tempat itu.
”Kecurangan ini telah dilaporkan ke Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti ke Gakkumdu dan diteruskan ke Polres Tabanan. Penyidik polres mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk dari kami, Partai Perindo,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tabanan Willie Swardana dihubungi iNews.id, Senin (29/4/2019).
Dia menjelaskan, kecurangan di TPS 29 Desa Delod Peken hanya salah satu contoh. Disinyalir, hal sama juga terjadi di hampir seluruh TPS di Tabanan karena berdasarkan order dari pihak tertentu.
”Saya perkirakan di 70 persen TPS di Tabanan terjadi kecurangan. Akibat tindakan ini, banyak perolehan suara partai hangus karena menjadi tidak sah. Perindo juga menjadi korban atas kecurangan itu, suara kami hilang,” ujarnya.