Periksa 40 Saksi, Kejati Bali Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana SPI Unud

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami cuma bisa sampaikan lebih dari 40 orang saksi. Sementara sekarang sedang penjadwalan untuk ahli dan saksi yang lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (16/1/2023).

Luga memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan. Kejati Bali tidak ingin terburu-buru memberitahukan segala perkembangan tentang pemeriksaan saksi-saksi, agar segala proses pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan dugaan penyelewengan tersebut dapat lebih optimal.

Menurut Luga, penyidik pidana khusus Kejati Bali sedang berproses mengumpulkan alat bukti yang maksimal dan tidak hanya minimal agar perkara ini menjadi terang dan bisa menetapkan tersangka secara tepat didukung dengan sejumlah alat bukti yang kuat.

"Penyidik terus dan terus mengupayakan alat bukti secara optimal dalam membuat terang peristiwa pidana yang ada dan nantinya dapat menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada," kata Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal