Perempuan Belanda Diusir dari Bali, Izin Tinggal Terbatas Dipakai untuk Bisnis 

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali mendeportasi WNA Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas untuk bisnis digital. (Foto: MNC/Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas (Itas). Perempuan paruh baya inisial DM (56) itu menggunakan Itas untuk menjalankan bisnis digital

"Dia pemegang Itas (ijin tinggal terbatas), tapi menjalankan pekerjaan sebagai jasa pembuat situs website," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Senin (24/1/2022). 

Nanang menjelaskan, DM selama ini tinggal di Desa Bunutan Karangasem. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, perempuan asal negeri kincir angin itu tepergok menjalankan pekerjaan. 

Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Deportasi DM ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (23/1/2022) malam. 

"Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan

57 tahun lalu

Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal