Penghuni Indekos di Denpasar Edarkan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Penghuni indekos di Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara terancam hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkotika. Dari kamar indekosnya ditemukan 149,2 gram sabu dan 222 ekstasi.

Penghuni indekos beranama Hendra Prastia (36) itu ditangkap Polresta Denpasar atas laporan warga yang sering melihatnya bertransaksi narkoba pada 4 Mei 2021.

Hendra kemudian didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Pasal 114 ayat 2 junco Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," kata jaksa penuntut umum Sofyan Heru dalam persidangan virtual, Selasa (24/8/2021).

Hendra ditangkap ketika sedang berkendara. Namun tidak ditemukan barang bukti di tangannya. Setelah didesak, Hendra mengakui menyimpan narkoba di indekosnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menemukan narkotika juga ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba. OM kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bahwa semua barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM serta terdakwa hanya sebagai kurir," ujar jaksa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal