Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Donald Karouw
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti sabu hampir 1 kilogram yang disita dari pelaku di Denpasar Timur. (Foto: Humas Polda Bali)

Menurut Kombes Radiant, pelaku menjalankan modus klasik dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai sabu serta ekstasi untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Denpasar.

“Tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar lokal yang berperan mendistribusikan sabu di tingkat pengguna menengah. Polisi menduga tersangka terhubung dengan jaringan narkoba antarprovinsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kurir Kepergok Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

3 Penyelundup Sabu 12 Kg di Tol Japek Ternyata Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

57 tahun lalu

3 Pria Ditangkap di Tol Japek, Selundupkan Sabu 12 Kg dalam Truk Isi Jeruk

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal