Polisi hanya menemukan delapan motor hasil curian. Sisanya telah dijual melalui media sosial Facebook miliknya.
"Hasil curian dijual di medsos. Salah satu akunnya Putra Biasa," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Yugo, Putra juga residivis kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya kini dia menjadi tersangka pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Yugo.