Pengacara Ditangkap saat Urus Peninjauan Kembali di PN Denpasar

Dewi Umaryati
Kejari Badung menangkap pengacara Raymond Simamora di PN Denpasar, Senin (4/7/2022) sore. (Foto: Kejari Badung)

Pada 14 Januari 2021, Raymond menngajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, dan berlanjut dengan pengajuan kasasi ke MA pada 12 Maret 2021.

Kasus Raymond bermula pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 Wita. Dia melakukan tindak pidana yang menyebabkan I Wayan Ariana terluka. 

Pengacara Raymond Simamora ditangkap di PN Denpasar langsung dieksekusi ke Lapas Kerobokan. (Foto: Kejari Badung)

Korban saat itu tengah duduk sambil minum-minum bersama tiga orang temannya yakni I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy. 

Korban dan tiga temannya sedang menjaga parkir mobil karena ada tetangga rumah korban sedang acara halal bihalal Idul Fitri. 

Tiba-tiba datang Raymond dari arah tikungan ke barat menuju timur membunyikan klakson motor dengan keras. Spontan mereka berempat menoleh, dan ternyata Raymond mengarahkan motornya ke arah korban yang tengah duduk hingga tertabrak mengenai pinggang. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara

57 tahun lalu

Pembunuhan Pengacara di Cilacap, Polisi Dalami Motif Penggandaan Uang 

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Pengacara di Cilacap Terungkap, Ternyata Dibunuh Kakak Adik!

57 tahun lalu

Kronologi Pengacara Ditemukan Tewas Terkubur di Cilacap, Korban Dilaporkan Hilang 2 Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal