Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan

Dewi Umaryati
Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberi waktu 7 hari kepada Jerinx bersama kuasa hukumnya, dan jaksa untuk pikir-pikir terhadap putusan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Kita masih ada waktu sampai hari Kamis, untuk menentukan apakah mau banding atau nggak. Nanti kita akan sampaikan ke teman-teman media berikut pertimbangannya,” kata Luga.

Majelis hakim memvonis Jerinx 1 Tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan Jerinx dinilai membuat tidak nyaman para dokter yang tengah berjuang menangani Covid-19 dan aksi walk out di awal persidangan dianggap mencederai wibawa peradilan.

Sementara hal meringankan, Jerinx kerap melakukan aksi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan telah meminta maaf pada IDI serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal