Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau

Antara
Barang bukti penyu hijau yang disita Polda Bali dari restoran di Jimbaran. (Foto: Humas Polda Bali)

BADUNG, iNews.id - Polda Bali menangkap pemilik warung makan inisial IWK. Warung makan miliknya di Kabupaten Badung menawarkan menu penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi di Denpasar, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal