"Petugas kami juga menemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang disimpan dalam pendingin. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilakukan penitipan satwa-satwa tersebut," katanya.
Barang buktinya, berupa 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu hijau, 20 kampil Daging Penyu yang sudah terpotong-potong, serta alat-alat terkait yang digunakan untuk memotong penyu tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018.
"Untuk berapa lama sudah dilakukan transaksi ini, masih dalam penyelidikan petugas secara mendalam," katanya.