Pembunuhan Perempuan di Denpasar Bermotif Pencurian, Pelaku Awalnya Ingin Bikin Korban Pingsan

Indira Arri
Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan perempuan inisial AS (26) di Denpasar, Jumat (6/1/2023). (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban. 

Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat.

Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal