Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Pasangan Pelajar, Hasil Hubungan Luar Nikah

Reza Yunanto
Pembuang bayi di Pura Taman Sari Denpasar ternyata pasangan pelajar inisial MAP (19) dan NAW (16). (Foto: Polresta Denpasar)

"Takut ketahuan orang tuanya," ujar Sukadi.

Bayi yang dibuang sejoli itu berjenis kelamin perempuan. Saat ditemukan dalam kondisi tali pusar belum putus namun dibungkus selimut, memakai baju dan topi serta kaus kaki. 

Sukadi mengatakan, MAP dan NAW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal