Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Pasangan Pelajar, Hasil Hubungan Luar Nikah

Reza Yunanto
Pembuang bayi di Pura Taman Sari Denpasar ternyata pasangan pelajar inisial MAP (19) dan NAW (16). (Foto: Polresta Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus penemuan bayi di Pura Taman Sari, Denpasar Selatan. Orang tua bayi tersebut adalah pasangan pelajar inisial MAP (19) dan NAW (16).

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat 23 Juni 2023 di rumah mereka masing-masing. Penangkapan itu berselang tiga hari setelah mereka membuang bayi pada Selasa 20 Juni 2023. 

"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/6/2023).

Sukadi menambahkan, sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu juga mengakui bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah.

NAW merupakan warga Denpasar, Bali dan beragama Hindu. Sedangkan MAP berasal dari Jember, Jawa Timur dan beragama Islam. Keduanya memutuskan membuang bayi hasil hubungan gelap karena takut orang tua mereka mengetahui.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal