Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Indirra Arri
terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

Nyoman bahkan harus dipapah petugas Kejari saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan. Nyoman sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bali pada Maret 2024 lalu lantaran memelihara lima ekor landak Jawa.

Pada sidang pertama, terdakwa Nyoman memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra untuk diberikan keringanan penanguhan penahanan.

Nyoman mengaku tidak mengetahui jika landak merupakan hewan yang dilindungi mengingat di sekitar rumahnya di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung masih banyak landak berkeliaran.

Namun majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 September 2024.

“Kami akan menyampaikan tanggapan pada sidang tanggal 12 (September) nanti,” ujar majelis hakim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Pusat Getaran di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal