Pelaku Perkelahian Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Badik Jadi Barang Bukti

Pande Wismaya
Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka perkelahian berujung maut di Desa Kubutambahan. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka kasus perkelahian berujung tewasnya Gede Mertayasa di Desa Kubutambahan. Sebuah badik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan menjadi barang bukti.

"Sudah (tersangka), karena statusnya penangkapan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Dia mengatakan, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik juga sudah menemukan badik yang digunakan pelaku untuk menyabet tubuh korban hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan seorang diri. Namun penyidik tengah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui perkelahian berujung maut tersebut.

"Hari ini rencana diperiksa saksi-saksi yang melihat kejadian, jumlahnya lima saksi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal