Pelaku Perkelahian Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Badik Jadi Barang Bukti

Pande Wismaya
Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka perkelahian berujung maut di Desa Kubutambahan. (iNews.id/Pande Wismaya)
Badik yang digunakan tersangka perkelahian maut di Buleleng, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)

Selanjutnya

Sementara itu, mengingat ancaman hukuman penjara yang dihadapi pelaku di atas lima tahun, penyidik akan menyediakan kuasa hukum.

"Untuk pemeriksaan, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum," katanya.

Duel maut itu terjadi di Pantai Segara yang berada di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore.

Usai duel maut itu, korban yang dalam keadaan bersimbah darah dilarikan warga ke RSUD Buleleng. Sayang nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka sangat parah di bagian lengan dan dada hingga ususnya terburai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal