Pekerja Bangunan Curi Uang Gepeng Rp35 Juta yang Disakralkan di Pura Gianyar

Ketut Catur Kusumaningrat
Polisi menangkap empat pekerja bangunan yang mencuri uang gepeng yang disakralkan di Pura Dalem, Gianyar, Bali senilai Rp35 juta. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Pengempon pura menyadari uang gepeng yang disakralkan tak berada dalam gedong penyimpanan. Pengempon pura kemudian melapor ke Polsek Payangan.

Dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap keempat pelaku. 

"Jadi niat untuk memiliki itu dengan cara mencongkel gedong di Pura Dalem," ujarnya.

Setelah ditangkap, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal