Untuk waktu, sesuai aturan hanya dilakukan pada 24 Maret dan dibatasi hanya pada pukul 17.00 sampai 19.00 wita.
Mengikuti imbauan Gubernur Bali, tempat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh pun hanya di wilayah banjar adat setempat saja dan dengan jumlah peserta yang dibatasi.
Dia mengatakan, imbauan Gubernur Bali itu menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari berbagai potensi penyebaran virus korona.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster menetapkan Bali dalam status siaga menghadapi covid-19. Dengan status tersebut, dia mengimbau warga Bali untuk menghindari keramaian demi mencegah meluasnya penularan virus korona.
“Bapak Presiden mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure pada hari-hari ke depan,” kata Koster, Senin (16/3/2020).