Pakai Narkoba, Selebgram Syiva Angel Mengaku untuk Senang-Senang

Chusna Mohammad
Selebgram Syiva Angel ditangkap Polresta Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Jansen juga mengatakan, P-Flouro Fori ini memiliki efek yang lebih dahsyat dari ekstasi. Bahkan menurutnya bisa menyebabkan kematian. 

Menurut Jansen, Syiva Angel mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Bli seharga Rp650.000 per butir. 

Atas perbuatannya, dia dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka pecandu narkoba dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal