Pakai Narkoba, Selebgram Syiva Angel Mengaku untuk Senang-Senang

Chusna Mohammad
Selebgram Syiva Angel ditangkap Polresta Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Jansen juga mengatakan, P-Flouro Fori ini memiliki efek yang lebih dahsyat dari ekstasi. Bahkan menurutnya bisa menyebabkan kematian. 

Menurut Jansen, Syiva Angel mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Bli seharga Rp650.000 per butir. 

Atas perbuatannya, dia dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka pecandu narkoba dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal