Jansen juga mengatakan, P-Flouro Fori ini memiliki efek yang lebih dahsyat dari ekstasi. Bahkan menurutnya bisa menyebabkan kematian.
Menurut Jansen, Syiva Angel mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Bli seharga Rp650.000 per butir.
Atas perbuatannya, dia dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka pecandu narkoba dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.