Dari penelusuran berikutnya, para pelaku mengolah vape cair tersebut di sebuah rumah di Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang 31, Kuta, Kabupaten Badung. Tetangga di sekitar lokasi tidak ada yang tahu kalau rumah tersebut menjadi tempat produksi barang terlarang. Setelah rumah tersebut digerebek polisi, warga sekitar baru menyadari hal itu.
"Kita warga jarang ketemu. Nggak tahu kalau ada (narkoba) itu," ujar salah satu arga, Tamziz, Selasa (30/6/2020).
Penelusuran juga berlanjut ke salah satu jasa pengiriman paket yang berada di Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar, Bali yang menjadi lokasi penangkapan tersangka AA. Sementara, di pemukiman padat penduduk yang beralamat di Jalan Danau Beratan Gang XI 1 Nomor 8, Kelurahan Sanur Kaja, Denpasar Selatan, petugas berhasil mengamankan tersangka IK.
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku di dua lokasi lainnya yaitu Perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Badung, dan di rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi, Gang Buntu No. 73 a, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.