Pabrik Vape Narkoba Rumahan di Bali Terbongkar, 7 Orang Ditangkap
DENPASAR, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang terlibat dalam industri rumahan vape cair mengandung narkoba di Bali. Ketujuh orang itu ditangkap di lima lokasi berbeda di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Ketujuh orang ini merupakan anggota jaringan Jakarta-Bali yang selama ini memroduksi vape cair mengandung narkoba dan juga tembakau gorila.
Dari lima lokasi di Bali, petugas Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis atau gorila sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
Dari keterangan tersangka Nika, hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AA.
Sedangkan dalam memproduksi tembakau sintetis, bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali didapat dari China. Pelaku mengaku produksi barang haram tersebut sejak Januari 2020 dan diedarkan secara online.