Nyoblos 2 Kali, Ibu di Jembrana Lolos dari Hukuman karena Dianggap Kelalaian KPPS

Nyoman Sudika
Sentra Gakkumdu Jembrana memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus pencoblosan dua kali. (iNews.id/Nyoman Sudika)

Selain itu, dia menyebut ada unsur kelalaian pada petugas KPPS setempat. Sebab petugas KPPS tidak melakukan screening yang ketat kepada Y sehingga bisa lolos mencoblos dua kali. 

"Di TPS tidak dilakukan screening yang ketat tinta di tangan dan identitas KTP, sehingga yang bersangkutan bisa lolos nyoblos," ujarnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jembrana juga melihat kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada unsur kesengajaan pelaku melakukan pencoblosan dua kali.

"Kalau petugas teliti screening, kejadian ini tidak akan terjadi sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Jembrana Bali Hari Ini 5 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana

57 tahun lalu

Mengerikan! Puting Beliung Berputar Terjang Permukiman Warga Jembrana Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal