Nyoblos 2 Kali, Ibu di Jembrana Lolos dari Hukuman karena Dianggap Kelalaian KPPS

Nyoman Sudika
Sentra Gakkumdu Jembrana memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus pencoblosan dua kali. (iNews.id/Nyoman Sudika)

JEMBRANA, iNews.id - Seorang ibu di Jembrana, Bali yang mencoblos dua kali dalam Pilkada serentak 2020 lolos dari hukuman. Kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur terjadinya tindak pidana pemilu.

Hal itu disampaikan dalam keputusan Sentra Gakkumdu Jembrana, Kamis (17/12/2020). 

"Kasus pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 8 dan TPS 9 di Lelateng yang kami nyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan di Jembrana, Kamis (17/12/2020).

Dia menjelaskan, pelaku inisial Y tidak ada unsur kesengajaan melawan hukum saat melakukan pencoblosan dua kali di dua TPS yang berbeda.

Ibu penjual tempe di Jembrana, Bali nyoblos dua kali saat Pilkada serentak 9 Desember 2020. (iNews.id/Nyoman Sudika)

Menurutnya, Y bisa melakukan hal itu tak karena memang mendapatkan surat panggilan untuk memilih sebanyak dua kali. "Dengan nama yang sama hanya NIK yang berbeda," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Jembrana Bali Hari Ini 5 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana

57 tahun lalu

Mengerikan! Puting Beliung Berputar Terjang Permukiman Warga Jembrana Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal