Kemudian pelaku kembali mencuri motor di Jalan Ngurah Rai, Kabupaten Jembrana pada Senin, 8 Juni 2020.
Oka Bawa menambahkan, pelaku selanjutnya mengubah nomor polisi kedua motor yang dicurinya tersebut. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di halte bus.
"Polisi menangkap pelaku ketika baru turun dari bus," ujarnya.
Oka Bawa mengatakan, pelaku mengaku nekat melanggar aturan asimilasi karena terjerat masalah utang. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.