Mulai 24 Oktober, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali

Chusna Mohammad
Ilustrasi penumpang wajib tes PCR. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.

"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufan. 

Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang.

"Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas Rp10.000 penumpang," ucap Taufan. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang H-2 Pernikahan, Keluarga Inti Erina Gudono Gelar Semaan Alquran

57 tahun lalu

Ratusan Siswa SMA di Purbalingga Tak Masuk Sekolah karena Batuk Pilek, 1 Positif Covid

57 tahun lalu

Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

57 tahun lalu

Hasil Tes Pasien Suspek Cacar Monyet Negatif, Ganjar Ingatkan Warga Jateng Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Kulonprogo Kembali Naik, BINDA DIY Gelar Vaksinasi Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal