Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:39:00 WIB
Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR
Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto : ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Peraturan bagi penumpang pesawat ke Bali mengalami perubahan. Dalam aturan terbaru, penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib melampirkan hasil tes PCR.

"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022). 

Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.  Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut