Mulai 24 Oktober, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali

Chusna Mohammad
Ilustrasi penumpang wajib tes PCR. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

DENPASAR, iNews.id - Pelancong yang ingin berlibur ke Bali menggunakan transportasi udara wajib mengantongi hasil tes swab berbasis PCR. Aturan baru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.

"Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Jumat (22/10/2021). 

Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali tetap wajib menyertakan hasil tes PCR. 

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang H-2 Pernikahan, Keluarga Inti Erina Gudono Gelar Semaan Alquran

57 tahun lalu

Ratusan Siswa SMA di Purbalingga Tak Masuk Sekolah karena Batuk Pilek, 1 Positif Covid

57 tahun lalu

Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

57 tahun lalu

Hasil Tes Pasien Suspek Cacar Monyet Negatif, Ganjar Ingatkan Warga Jateng Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Kulonprogo Kembali Naik, BINDA DIY Gelar Vaksinasi Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal