Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 

Reza Yunanto
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China membuat perusahaan fiktif. (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)

"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, jumlah WNA yang dideportasi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023 mencapai 201 orang.

Jumlah ini meningkat, karena pada 2022, WNA yang diusir dari Pulau Bali mencapai 188 orang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal