Modus Buka Perusahaan Fiktif, 2 WNA China Dideportasi dari Bali dan Dicekal 

Reza Yunanto
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China membuat perusahaan fiktif. (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menindak dua warga negara asing (WNA) China yang menyalahi Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor. Keduanya mendirikan perusahaan fiktif untuk masuk ke Bali.

Mereka adalah laki-laki inisial LB (39) dan perempuan inisial LL (27). Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi kedua WNA China itu pulang ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia.

"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangan dikutip, Senin (14/8/2023).

Deportasi dua WNA China itu pada Jumat (11/8/2023) menggunakan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.

Tedy mengatakan, kedua WNA China itu melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal