Minta Sidang Offline, Kuasa Hukum Jerinx Sebut Jaksa Pinangki Bisa Jadi Contoh

Muhammad Muhyiddin
Jerinx menjalani persidangan secara online dari Mapolda Bali. (iNews.id/Indira Arri)

"Jadi kami sampaikan harapan kami persidangan bisa dilakukan secara offline," tuturnya.

Selain memohon persidangan offline, tim kuasa hukum juga kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang belum mendapat jawaban. Tim kuasa hukum berharap Jerinx bisa mendapat penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.

"Yang kedua ada pertanyaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kami, menanyakan permohonan penangguhan penahanan atau setidaknya peralihan status tahanan kota," ujarnya.

Atas dua permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut. Namun saat ini menurutnya sidang akan tetap digelar secara online, dan terdakwa tetap ditahan.

"Usul akan kami pertimbangkan. Namun sekarang sidang secara online," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal