Meski Tak Bising, Kendaraan Listrik Pribadi Dilarang Berkeliaran di Bali saat Nyepi

Antara
Kendaraan listrik pribadi dilarang berkeliaran di Bali selama Nyepi meski tak menimbulkan kebisingan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menyebut kendaraan listrik pribadi tidak boleh beroperasi saat Hari Suci Nyepi. Meskipun, kendaraan listrik tidak menimbulkan polusi suara atau kebisingan.

"Kalau bisa jangan, di Bali kalau sudah Nyepi dikecualikan. Ada nanti penjagaan pecalang desa adat, khusus yang melahirkan atau sakit ada pengecualiannya. Tapi kalau untuk main-main jangan, biar tidak memberi contoh ke warga," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Bali, I Putu Sutaryana, Jumat (17/3/2023).

Dia mengatakan, Hari Suci Nyepi Caka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023 ini mengatur soal Catur Brata Penyepian yaitu Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan. Salah satunya berbunyi agar tidak bepergian ke mana-mana.

Pada 2022, Dishub Bali bekerja sama dengan pihak swasta memfasilitasi desa adat di Denpasar dengan sepeda motor listrik. Kendaraan itu disediakan agar dapat digunakan pecalang untuk berpatroli selama Nyepi.

Penggunaan sepeda motor listrik untuk berpatroli di Hari Suci Nyepi saat itu juga dinilai tepat, karena kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi suara dan kebisingan.

Namun, kata dia, pada 2023 ini tak ada fasilitas serupa. Namun saat Nyepi berlangsung, apabila desa adat di Pulau Dewata memiliki aset kendaraan listrik, dapat digunakan.

"Misalnya desa adat memiliki kendaraan listrik boleh dipergunakan untuk mengontrol keliling. Kalau kemarin saya lihat ada itu, desa adat mungkin dia punya pendapatan asli daerah yang lumayan, mereka beli ya, silakan digunakan," tuturnya.

Upaya ini, kata dia, untuk menunjukkan rasa menghormati hari suci keagamaan yang ada, apalagi Nyepi hanya berlangsung satu kali dalam setahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Bersuami Terciduk Asyik Berduaan dengan Oknum Polisi Ternyata Honorer Dishub Sukabumi

57 tahun lalu

Jelang Idulfitri dan Nyepi, Diperpa Badung Intensifkan Program Gerakan Pangan Murah

57 tahun lalu

Catat, Ini 147 Titik Rawan di Sumut saat Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver

57 tahun lalu

Momen Eri Cahyadi Marah Sidak Parkir Liar di KBS Rp35.000, Langsung Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal