Meski Tak Bising, Kendaraan Listrik Pribadi Dilarang Berkeliaran di Bali saat Nyepi

Antara
Kendaraan listrik pribadi dilarang berkeliaran di Bali selama Nyepi meski tak menimbulkan kebisingan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Penerbangan pun mengikuti, karena Nyepi hanya satu tahun sekali. Bisa hemat listrik, ini untuk orang Bali kita dan bukan untuk siapa-siapa. Kendaraan listrik dipakai hari biasa tidak masalah, tapi kalau dipakai ketika Nyepi keliling di jalan itu kan sudah salah dan tidak menghormati," ujarnya.

Sutaryana mengatakan, tak hanya di darat, jalur udara dan laut juga dibatasi pergerakannya selama 24 jam penuh, terhitung sejak Rabu (22/3/2023) pukul 6.00 WITA hingga Kamis (23/3/2023) pada jam yang sama.

"Surat edaran ini terkait lalu lintas, ada yang udara, darat, dan laut. Bunyinya, pelaksanaan Hari Suci Nyepi dimulai dari 22 Maret 2023. Terkait penerbangan, surat sudah kami sampaikan ke penerbangan hingga syahbandar, mereka yang akan menindaklanjuti," kata dia.

Adapun kendaraan yang dapat melintas berdasarkan dispensasi pada Hari Suci Nyepi yang dapat diberikan oleh prajuru desa adat atau banjar hanya untuk mengangkut orang sakit, melahirkan, atau kepancabayan sesuai tradisi dan kearifan lokal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Bersuami Terciduk Asyik Berduaan dengan Oknum Polisi Ternyata Honorer Dishub Sukabumi

57 tahun lalu

Jelang Idulfitri dan Nyepi, Diperpa Badung Intensifkan Program Gerakan Pangan Murah

57 tahun lalu

Catat, Ini 147 Titik Rawan di Sumut saat Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Rincian Tarif Baru Angkutan Online, Dishub Jabar: Kami Sesuaikan Aspirasi Driver

57 tahun lalu

Momen Eri Cahyadi Marah Sidak Parkir Liar di KBS Rp35.000, Langsung Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal