"Setelah kita tangkap, pelaku kita tahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu pelaku tak menyangkal telah mencabuli korban. Dia beralasan menyukai dan menyayangi korban hingga akhirnya melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim.