Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen

Antara
Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara empat tahun. JPU juga menuntut mantan Kadisbud Denpasar itu dengan pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti hingga Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/2/2022),

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan ada uang titipan yang merupakan pengembalian dari terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram sebesar Rp1.022.258.750. 

Uang pengganti itu berasal dari pengembalian uang terdakwa sebesar Rp816 juta dan Rp215 juta, serta penyitaan dari seorang rekanan sebesar Rp80 juta.

JPU menuntut terdakwa dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal