Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen

Antara
Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara empat tahun. JPU juga menuntut mantan Kadisbud Denpasar itu dengan pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti hingga Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/2/2022),

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan ada uang titipan yang merupakan pengembalian dari terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram sebesar Rp1.022.258.750. 

Uang pengganti itu berasal dari pengembalian uang terdakwa sebesar Rp816 juta dan Rp215 juta, serta penyitaan dari seorang rekanan sebesar Rp80 juta.

JPU menuntut terdakwa dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal