DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

Reza Yunanto
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan pengemplang pajak inisial KPTDA (36) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyerahan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum penggelapan pajak di persidangan.

Penyerahan KPTDA beserta barang buktinya itu dilakukan penyidik DJP Bali kepada jaksa di kantor Kejari Buleleng, Selasa (14/9/2021).

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Andri Puspo Heriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

Andri menjelaskan, KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkih diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut pajak dari para pelanggan/pembeli, namun tidak menyetorkan ke kas negara.

KPTDA diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

18 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal