TABANAN, iNews.id - Mantan anggota DPRDTabanan I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki cukup bukti.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021," ujar Herawati, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.164.657.500.
Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan Oktober 2017.