6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi vonis (dok iNews.id)

Di tempat terpisah, hakim tunggal yang memimpin sidang tipiring, Anak Agung Ayu Merta Dewi mengatakan, masalah sampah kini buka hanya soal etika. Tetapi sudah menjadi perbuatan yang bisa dipidana karena telah diatur dalam Perda.

Namun soal denda, kata dia, menjadi kewenangan masing-masing hakim dengan melihat kesanggupan terdakwa. Menurutnya, yang paling utama adalah edukasi kepada warga.

"Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat di sini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal