6 Warga Buleleng Didenda Rp200.000 karena Buang Sampah Sembarangan
BULELENG, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhi hukuman denda Rp200.000 kepada enam warga Buleleng. Keenam orang itu melanggar Perda Sampah usai tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Putusan denda itu dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (22/1/2020).
“Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng, Komang Juni Wardana, Kamis (23/1/2020).
Dia mengatakan, sidang tipiring itu terpaksa dilakukan pihaknya untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Hal ini sekaligus cara yang dilakukan Pemkab Buleleng untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik ada timbalan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya melanjutkan.