KPU Bangli Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 8 September 2020

Ari Wiradarma
Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan meminta masukan kepada masyarakat terkait pasangan calon yang telah mendaftar di pilkada serentak 2020. (foto: Ari Wiradarma)

“Seluruh data diri pasangan calon termasuk syarat atau berkas dokumen lengkap telah kami unggah di website KPU Bangli,” katanya

Selain meminta masukan masyarakat, KPU juga akan melakukan verifikasi berkas secara faktual. Terkait belum adanya surat pengunduran diri yang dilampirkan Wayan Diar sebagai Ketua DPRD Bangli, KPU masih memberi waktu 5 hari setelah ada penetapan pasangan calon dari KPU.

“Untuk penetapan pasangan calon dilakukan 23 September. Jadi beliau masih memiliki waktu 5 hari setelah ditetapkan untuk mengundurkan diri sebagai ketua DPRD,” kata Pujawan.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dipecat PDIP, Made Gianyar Dukung Adik di Pilkada Bangli

57 tahun lalu

PDIP Pecat Bupati Bangli I Made Gianyar serta 2 Kader Lain karena Membelot

57 tahun lalu

Pilkada di Bangli Dipastikan Diikuti 2 Pasangan Calon

57 tahun lalu

Pasangan Sedana – Diar Gelar Sembahyang Bersama Sebelum Mendaftar ke KPU Bangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal