Korupsi Penjualan Air, Dua Pegawai PDAM Klungkung Divonis 1 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis dua pegawai PDAM Klungkung dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan air bersih. (Foto: Kejati Bali).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis ringan terhadap dua pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung yang menjadi terdakwa korupsi penjualan air bersih. Keduanya divonis satu tahun penjara.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dan memerintahkan keduanya untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Heriyanti, Selasa (22/3/2022).

Kedua terdakwa yaitu I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara 17 bulan.

Selain vonis satu tahun penjara, kedua terdakwa juga divonis denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa mengabaikan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal