Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Perbekel (Kepala Desa), Kaur Keuangan, dan tiga warga Karangasem yang menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Desa Tianyar Barat di Karangasem, Bali dalam kasus korupsi bantuan bedah rumah. Dia terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp4,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Heriyanti dalam vonis yang dibacakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).

Terpidana adalah Kepala Desa Tianyar Barat I Gede APJ. Selain divonis 6 tahun penjara, dia juga dijatuhi vonis denda Rp100 juta. 

Kendati dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun dia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal itu terjadi karena tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal