Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Sita Motor dan Mobil Pikap

Dewi Umaryati
Kejati Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsi LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsiLembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. Penyidik menyita aset berupa motor dan mobil pikap. 

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan aset LPD Sangeh, yang telah disalahgunakan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (22/8/2022). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri. 

Saat menggeledah rumah tersangka AA, ikut disaksikan istri tersangka, Perbekel (kepala desa) dan kepala dusun (kasus). 

"Pencarian aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikuntuk dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, " kata Luga. 

Sementara AA, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan dan saat penggeledahan tidak berada di rumah. 

Dugaan sementara kerugian akibat korupsi di LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal