Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi di Kuta Bali Disita Kejagung

Chusna Mohammad
Penyitaan aset Surya Darmadi di Bali. Kejaksaan Agung menyita dua hotel mewah di kawasan Kuta. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset Surya Darmadi di Bali, tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp78 miliar. Dua aset tersebut adalah hotel mewah di kawasan Kuta.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT? Ini Kata Kejagung

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal